Berdasarkan hasil pengembangan, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan 3 orang penadah barang hasil curian, yang dijual oleh terduga pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang penadah, masing-masing perempuan berinsial MK (39), pria berinsial OB (33) dan AB (26). Ketiganya warga Kota Manado,” lanjutnya.
Dari tangan para penadah, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah handphone.
Saat ini terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga pelaku ND adalah residivis kasus pencurian handphone dan alat-alat elektronik di wilayah Manado dan Minahasa Utara, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada tahun 2016 dan 2018,” pungkas Abast. (Mikhael Labaro)