Tondano – Kelompok Cipayung Minahasa menyikapi Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dengan aksi di Kantor DPRD Kabupaten MInahasa, Kodim 1302 Minahasa dan Bundaran God Bless Minahasa pada Kamis (20/3/2025), pukul 13:58 Wita.
Aksi yang dilakukan oleh beberapa Kelompok Cipayung dan Cipayung Plus seperti LMND Minahasa, GMNI Minahasa, PMKRI Cabang Tondano dan Pembebasan yang disatukan dalam “Aliansi Bersuara Untuk Kepentingan Bersama Rakyat” (BUKBER) memiliki sejumlah tuntutan.
Tuntutan para aktivis mahasiswa ini yakni menolak RUU TNI, Hilangkan Dwi-Fungsi dan kembalikan fungsi TNI sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 pasal 30 ayat 2 dan 3, serta sahkan undang-undang yang pro rakyat kecil.
Chastro Purba sebagai moderator dalam Aliansi BUKBER mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup dinilai sangat mencoreng demokrasi dan terlihat memiliki maksud lain di dalamnya.
Saat pembahasan RUU TNI elemen masyarakat tidak dilibatkan dan penuh penjagaan ketat yang menjadi isu pokok sebenarnya apa tujuan dari penyusunan RUU TNI ini.
Kemudian baru-baru ini adanya efisiensi anggaran, namun rapat tertutup tersebut dilakukan di hotel mewah berbintang 5, yang berarti efisiensi anggaran adalah kedok belaka untuk meresmikan Undang-undang yang tidak Pro-Rakyat.
Kronolog Aksi, Arfiston Dimigu, mengatakan bahwa pada masa Orde Baru, TNI terlibat dalam berbagai peristiwa yang mencerminkan penggunaan kekerasan untuk mengintimidasi masyarakat, seperti peristiwa Tanjung Priok (1984) dan peristiwa Talangsari (1987).
Meskipun Era Reformasi telah berusaha untuk memisahkan peran TNI dari ranah sipil, namun dibunuh oleh UU TNI saat ini yang dapat membuka kembali peluang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan non-militer.
Sambungnya lagi, TNI tidak memiliki urgensi yang jelas untuk menduduki jabatan sipil di luar instansi pertahanan. RUU TNI yang baru memperluas peluang perwira TNI aktif untuk menjabat di 16 Kementrian atau Lembaga, termasuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung. Hal ini yang dapat menimbulkan peluang terjadinya kesewenang-wenangan TNI.
Faustinus Rahangiar selaku Presidum Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Tondano, mengatakan bahwa ketika aliansi tiba di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Drs Robby Longkutoy, MM selaku Ketua DPRD Minahasa beserta dengan anggota DPRD Minahasa menerima rombongan aksi dengan baik.
Ketua DPRD Minahasa juga menerima dan menandatangani kajian dari aliansi tentang RUU TNI dan juga menolak Revisi Undang-Undang TNI yang dibuat oleh DPR RI.
Drs Robby Longkutoy MM menegaskan bahwa pihaknya tidak ada kepentingan untuk menegatifkan mahasiswa yang datang sekarang ini, tapi bersama-sama berjuang untuk kepentingan masyarakat. (***)
Oleh: Idelfons Suarlembit, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Tondano Periode 2024-2025.