Amurang, DetikManado.com – Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Polres MInahasa Selatan mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus melalui Kasatresnarkoba Iptu Ariel Gumalang.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan,” ujar Gumalang, Kamis (26/7/2023).
Dia mengatakan, tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu, diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk.