Manado,DetikManado.com- Setahun berlalu akhirnya Kasus Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada tahun 2021 akhirnya diungkap Polresta Manado.
Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua Kota Manado dengan korban berinisial CT alias Icha (10)diduga jadi korban kekerasan seksual.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga ini dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada 28 Desember 2021 silam.
Usai bergulir selama 1 tahun akhirnya Sat Reskrim Polresta Manado menetapkan M alias Marlon ayah tiri CT sebagai pelaku kekerasan seksual.
“Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban bernama Heidy Said di Polresta Manado, korban mengeluh merasa sakit di area vital miliknya dan korban sempat dirawat di rumah sakit Teling dan rumah sakit Prof Kandou,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam rilis di Mapolresta Manado, Selasa, (21/2/2023).
Namun saat itu,korban CT telah meninggal dunia, diklaim akibat penyakit Leukimia yang dideritanya.
“Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban,” ujar Setyo