Surat Edaran Pj Wali Kota tentang Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, Hati-hati di Medsos

Pj Wali Kota Asripan Nani memimpin apel ASN Pemkot Kotamobagu pada 7 Februari 2024, terkait netralitas ASN menjelang pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.(Foto: Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Menyusul terbitnya SE dimaksud, aktivitas para ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu di berbagai platform media sosial (medsos), dipastikan tak luput dari pantauan atasan. Terlebih, bila aktivitas di medsos itu berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahaui, pesta demokrasi lima tahunan dalam rangka memilih kepala dan wakil kepala daerah atau Pilkada, akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada kali ini dibilang serentak, karena sebagian besar provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia akan memilih kepala dan wakil kepala daerah di hari yang sama atau secara bersamaan.

Termasuk di Provinsi Sulut, selain akan memilih gubernur dan wakil gubernur, seluruh warga Sulut di kabupaten/kota dan sudah memiliki hak pilih, juga akan memilih bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota (wawali). Kota Kotamobagu termasuk dalam daftar daerah yang akan memilih wali kota dan wawali.

Dalam SE bernomor 156/W-KK/VII/2024 tentang Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Asripan Nani tertanggal 5 Juli 2024 itu, terdapat tiga poin utama. Masing-masing (a) Dasar Hukum, (b) Ketentuan, serta (c) Pembinaan Netralitas Pegawai ASN.

Secara khusus pada poin c, yaitu Pembinaan Netralitas Pegawai ASN, penekanannya lebih kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam edarannya, Pj Wali Kota Asripan Nani mengingatkan para kepala OPD untuk betul-betul mencermati aktivitas bawahan mereka, termasuk di media sosial (medsos).

Secara lengkap poin tersebut menekankan kepada kepala perangkat daerah, agar wajib untuk:

  1. Melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing;
  2. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN. Di antaranya, melakukan pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan di platform media sosial (medsos), comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan calon kepala daerah, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut link berisi Surat Edaran Pj Wali Kota Asripan Nani secara lengkap:

https://drive.google.com/file/d/1rOqggTiv-o-nJDnH2x6WHTatDtTn1prF/view?usp=drivesdk (Nicolaus Paath)


Pos terkait