JAKARTA, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada, 22 Mei mendatang. Bagaimana respon Presiden Joko Widodo terkait momentum ini?
Dalam siaran pers yang diterima redaksi detikmanado.com melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Presiden Joko Widodo menyerahkan sekaligus mempercayakan sepenuhnya hasil Pemilu 2019 kepada penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU.
Berdasarkan Undang-Undang, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang diberi amanat dan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu. “Itu kita serahkan semua ke KPU karena yang punya kewenangan adalah KPU,” ujar Jokowi saat diminta pendapat soal ada penolakan hasil Pemilu.
Pernyataan Jokowi yang juga calon presiden nomor urut satu ini disampaikan kepada jurnalis selepas berbuka puasa bersama dengan Ketua DPD RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/05/2019).
Selaku peserta Pemilihan Presiden 2019, Jokowi menyatakan dia tunduk dan mengikuti keseluruhan mekanisme serta aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi. “Semua diatur konstitusi kita, semua diatur undang-undang, kita diatur oleh peraturan KPU. Ada semua, mekanismenya ada. Jadi mestinya semua melalui mekanisme yang sudah diatur konstitusi,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila nantinya terdapat keberatan-keberatan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang, konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. “Negara kita ini aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Ya diikuti,” ujarnya.(joe)