“Kalau sudah dilaporkan, akan kami bantu tindak lanjuti,” kata Idham.
Terkait dengan kondisi ini, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Widodo yang dimintai tanggapan menyampaikan harusnya BPJS Ketenagakerjaan mengabulkan klaim JHT.
“Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih hutang ke perusahaan. Tapi klaim JHT harus dicairkan,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang meminta BPJS Ketenagakerjaan Manado Sulut segera mencairkan klaim JHT.
“Sangat tidak mungkin kalau kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado tidak tahu soal Permenaker ini. Kepalanya harus diedukasi. Aturannya sudah jelas. Urusan hutang perusahaan, yang nagih adalah BPJS. Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta,” terang Timboel.
Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon yang didampingi Ketua Divisi Tenaga Kerja Ronni Sepang yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa masalah ini akan terus dikawal, agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya.
“Akan kita kawal. Karena jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya, apalagi pekerja-pekerja lainnya yang juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka,” tegas keduanya.
“Kasus ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia, terutama bagi pekerja pers,” tutup keduanya. (ml)