Terkait Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Perlu Diedukasi Soal Permenaker 4 Tahun 2022

Manado,DetikManado.com- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi. Kali ini dialami oleh para pekerja dari PT Azravi Manado.

Para pekerja yang bergelut di perusahaan media massa itu, tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah hutang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai,” ucap Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Naker dari PT Azravi, Kamis (12/5/2022).

Menurut keduanya, upaya klaim itu dilakukan karena ada angin segar dari Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Menaker mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email