Terkait Putusan MK, Ini Sikap KPU Manado

Ketua Divisi Tekhns KPU Manado Hasrul Anom saat diwawancarai wartawan di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Jumat (23/8/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah menetapkan ambang batas pencalonan partai politik dan batas usia minimum calon kepala daerah. KPU Manado menyikapi hal ini, teurtama terkait dengan tahapan Pilkada tahun 2024 yang sedang berjalan.

Ketua Divisi Tekhns KPU Manado Hasrul Anom mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait regulasi terbaru untuk Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini, acuan kami tetap pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami akan mengikuti petunjuk dan regulasi terbaru yang mungkin akan dikeluarkan berdasarkan putusan MK,” ujar Hasrul Anom di sela-sela Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dijadwalkan akan berlangsung dari 27 – 29 September 2024. Walaupun demikian, KPU Manado telah menerima informasi mengenai aka adanya petunjuk teknis (juknis) terbaru yang mungkin akan mempengaruhi proses tersebut.

“Kami masih menunggu apakah juknis terbaru, apakah PKPU, ini bisa membawa perubahan signifikan atau hanya sebagian. Yang pasti akan mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Hasrul Anom. (yos)

 


Pos terkait