Manado, DetikManado.com – Polri dan TNI bersama Pemerintah Desa Paslaten menggelar Operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan, pendisiplinan dan pengendalian covid-19, sekaligus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dipantau Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau, Senin (5/7/2021).
Dalam pelaksanaannya personel menghentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan dari arah Kauditan menuju Airmadidi maupun sebaliknya.
Baik itu pengemudi mobil, maupun pengendara motor serta penumpang kendaraan umum atau pribadi yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak atau berdesak-desakan diberikan teguran.
Mereka juga diberi sanksi sosial untuk memberikan efek jera berupa push up sebanyak 25 kali, kemudian pelanggar diberikan masker secara gratis.
Kapolres juga mengingatkan kepada Hukum Tua Paslaten dan Aparat Desa untuk PPKM berskala mikro harus diterapkan secara maksimal di Desa Paslaten.
“Ini semua kita lakukan semata-mata untuk menekan kasus positif covid-19 yang semakin hari semakin naik,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Kema Ipda Ennas Firdaus AT memberikan imbauan dan edukasi kepada warga yang tidak taat menerapkan Prokes di Pasar Tradisional Kema, Minahasa Utara, Senin (5/7/2021).
Personel berjalan kaki di seputaran pasar, sambil menyampaikan imbauan Prokes kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional Kema.
Masyarakat diajak untuk tetap mematuhi 5M, demi mencegah penyebaran Covid-19 yaitu, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengedukasi masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, sebisa mungkin agar mencegah dan hindarkan kerumunan massa,” ucap Firdaus. (joe)