Airmadidi,DetikManado.com – Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Jefri Siagian memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sapi di Laikit, Dimembe, yang terjadi pada Selasa (11/06/2019).
Kapolres mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan seekor sapi betina berumur sekitar empat tahun, saat diikat di perkebunan Laikit. Laporan direspons pihak kepolisian dengan segera melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengantongi identitas dua tersangka, berinisial FR alias Fitri (49), warga Bunaken, Manado, dan PP alias Piter (33), warga Amurang Timur, Minahasa Selatan. “Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah keluarga FR, di Laikit. FR merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kapolres, Rabu (12/06/2019), didampingi Kapolsek Dimembe, AKP Edi Susanto dan Kanitreskrim, Ipda Iwan Toani.
FR dan PP mengaku, ada enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Yaitu, SA alias Opal (27), warga Kawangkoan Baru, Kalawat, FP alias Adi (24), warga Paniki Atas, Mapanget, DS alias David (25), warga Kolongan Tetempangan, Kalawat, VR alias Vera (35), Kawangkoan Baru, Kalawat, RG alias Ade (35), warga Bunaken, Manado dan MK alias Maikel, warga Tikala, Manado.
Kapolres menjelaskan, 7 dari 8 tersangka telah berhasil ditangkap. “Enam tersangka berperan sebagai eksekutor di TKP, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RG dan MK sebagai penadah sapi curian. MK masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Miris, tersangka VR diketahui sedang hamil sekitar 1,5 bulan. VR bertugas mengintai situasi di sekitar TKP. “VR mendapat upah antara 300 hingga 500 ribu rupiah,” kata Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan warga ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 handphone Samsung, Oppo dan Nokia, serta tali bekas ikatan sapi yang ditemukan di halaman rumah RG.
Selain itu, polisi juga akan menyita tiga unit mobil sewaan berbagai merek dan jenis yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi. Keterangan lebih lanjut, komplotan tersebut ternyata juga telah beraksi disejumlah TKP lainnya di wilayah Minut, Manado hingga Minsel (Minahasa Selatan).
Kapolres menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari, serta sering berganti-ganti orang dan kendaraan. “Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(dem)