Bagi peserta SKD yang memilih formasi pendaftaran Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, WAJIB membawa dan memperlihatkan kepada Panitia dokumen ASLI Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang telah ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) serta menyerahkan kepada Panitia 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang telah ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). (Mikhael Labaro)
Test SKD Calon Praja IPDN 2022 di Sulut, Ini Ketentuan, Jadwal dan Lokasi Seleksi
Komentar Facebook