Tetty Beri Deadline ke Pedagang Pasar 45 Manado

Kasat Pol PP Kota Manado Tetty Taramen.

Lanjutnya, ketika dilantik tanggal tanggal 9 Juli tahun 2019,dirinya langsung turun ke lapangan.”Seperti tadi yang kalian ketahui, saya datangi Pasar Bersehati yang di bawah jembatan Soekarno Hatta dan serta kompleks Pasar 45,”bebernya.

Menurutnya, untuk bangunan yang sudah dibuat di area yang tidak diizinkan, dirinya memberikan kesempatan sampai beberapa hari untuk ditertibkan. “Saya menerima itu dengan harapan komitmen yang kita bangun bersama, harus dibersihkan sampai dengan hari Minggu jam 6 sore. Apabila tidak dilakukan saya akan bertindak tegas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Tetty juga mengatakan bahwa untuk penertiban ini sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.”Saya sudah melakukan hal itu sesuai dengan perintah. Karena saya sudah sosialisasi dari hari Rabu kepada mereka yang berjualan di trotoar, karena masyarakat akan melewatinya,”pungkasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait