Tidak Benar Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan

Rektor Unsrat Prof Dr Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU (tengah) saat memberikan keterangan pada, Kamis (6/6/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Sementara itu Wkil Rektor Unsrat Prof.Dr.Ronny A Maramis SH MH mengatakan, hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.

Sedangkan Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi mengatakan, dia yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan Pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” tuturnya. (yos)

 

Komentar Facebook

Pos terkait