Sementara itu Wkil Rektor Unsrat Prof.Dr.Ronny A Maramis SH MH mengatakan, hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.
Sedangkan Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi mengatakan, dia yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan Pengadilan.
“Mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” tuturnya. (yos)