Tidak Benar Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan

Rektor Unsrat Prof Dr Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU (tengah) saat memberikan keterangan pada, Kamis (6/6/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Pemberitaan yang menyebutkan “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.

Rektor Unsrat Prof Dr Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU mengatakan, niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran tersebut,” ujar Rektor Unsrat pada, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.

Sementara itu Wkil Rektor Unsrat Prof.Dr.Ronny A Maramis SH MH mengatakan, hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.

Sedangkan Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi mengatakan, dia yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan Pengadilan.

“Mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” tuturnya. (yos)

 


Pos terkait