Tiga Warga Kotamobagu Ditikam di Tempat Hiburan Malam

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap kasus togel yang terjadi di Minahasa Tenggara, Sabtu (3/12/2022) lalu. (Foto:Dokumentasi Humas Polda Sulut)

 

Kotamobagu, DetikManado.com – Aparat Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kelurahan Kotamobagu, Kotakotamobagu, Sulut. Kasus itu terjadi pada Jumat (28/11/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap 4 pria pelaku.

“Mereka adalah SS (26), OK (21), FL (23) dan seorang remaja berusia 17 tahun,” kata Abast, Sabtu (5/11/2022).

Keempat pria warga Dumoga ini diamankan pada Jumat (4/11/2022) siang, di tempat berbeda, di Kotamobagu dan Dumoga.

Diduga penganiayaan itu terjadi karena cekcok akibat salah paham antara kelompok pelaku dan kelompok korban, di lokasi.

Saat para pelaku sedang miras di cafe, tiba-tiba kelompok pria yang menjadi korban masuk. Salah satu korban diduga langsung mengambil rokok dan minuman para pelaku.

“Hal tersebut kemudian membuat para pelaku kesal akhirnya terjadi perkelahian,” Abast.

Akibat perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT (28), BM (31) dan FM (27), mengalami luka tikam.

Salah satu pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM mengakami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.

“Sedangkan RT alami luka tusuk di pipi sebelah kiri, serta FM alami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan,” katanya.

Sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol dan kepalan tangan.

Mendapat laporan warga, polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Karena rekaman CCTV di sekitar TKP, para terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kini para pelaku telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau badik dan sebuah botol minuman, di Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)

 

Komentar Facebook

Pos terkait