“Ini merupakan keputusan yang tepat dari Polri untuk memberlakukan kembali tilang manual yang akan lebih efektif menindak para pelanggar lalu lintas,” jelas Lesawengen kepada DetikManado.com, Kamis (25/05/2023).
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, akademisi Universitas Teknologi Sulawesi Utara ini berharap ETLE tetap dipasang untuk saling melengkapi dengan tilang manual.
“Karena tidak semua pelanggar lalu lintas dapat terdeteksi ETLE, maka sangat diperlukan petugas Polisi di lapangan untuk menindak secara langsung,” tuturnya.
Lanjutnya, sebelum pemberlakuan tilang manual ini dilaksanakan ada baiknya disosialisasikan kembali ke masyarakat secara humanis.
“Perlu adanya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders lain untuk menambah sistem perangkat ETLE agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ali Akbar)