Manado, DetikManado.com – Polri dikabarkan akan mengaktifkan lagi pelaksanaan tilang manual terhitung mulai 1 Juni 2023 nanti.
Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Aturan baru tilang manual diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Adapun sasaran tilang manual yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta Kendaraan overload dan over dimensi.
Diberlakukan kembali tilang manual ini, mendapat respon dari pengamat transportasi Sulawesi Utara, Vicky Fernando Lesawengen ST MT.
“Ini merupakan keputusan yang tepat dari Polri untuk memberlakukan kembali tilang manual yang akan lebih efektif menindak para pelanggar lalu lintas,” jelas Lesawengen kepada DetikManado.com, Kamis (25/05/2023).
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, akademisi Universitas Teknologi Sulawesi Utara ini berharap ETLE tetap dipasang untuk saling melengkapi dengan tilang manual.
“Karena tidak semua pelanggar lalu lintas dapat terdeteksi ETLE, maka sangat diperlukan petugas Polisi di lapangan untuk menindak secara langsung,” tuturnya.
Lanjutnya, sebelum pemberlakuan tilang manual ini dilaksanakan ada baiknya disosialisasikan kembali ke masyarakat secara humanis.
“Perlu adanya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders lain untuk menambah sistem perangkat ETLE agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ali Akbar)