Tim Advokasi Kebebasan Digital: Pemblokiran Platfrom oleh Kominfo Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Saksi Ronny Adolof Buol dan Aidil Ichlas ketika sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3/2023). (Foto: LBH Pers)

Ia juga menjelaskan bahwa videonya telah digunakan oleh media-media internasional seperti kantor berita Reuters, Associated Press (AP) dan sebagainya.

“Umumnya (media) internasional, misalnya kantor berita Reuters, kantor berita AP, terus ada beberapa itu kantor-kantor besar dunia,” ujar Aidil.

Aidil menjelaskan, dirinya dirugikan atas pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo RI terhadap Paypal, mengingat pendapatan dari menjual video itu digunakan untuk menghidupi keluarganya.

“Jadi saya merasa sangat rugi kalau misalnya Paypal ini tutup. Jadi investasi masa depan saya hilang gitu. Saya tidak bisa lagi mencari pendapatan lain dari newsflare. Sedikit cerita di 2021, itu saya keluar dari media mainstream dan saya bekerja sebagai jurnalis freelance. Salah satu penyambung hidup keluarga saya dari mengambil video dan ketika saya lempar ke newsflare saya berharap itu terjual dan bisa menghidupi keluarga saya,” urai Aidil.

Setelah pemeriksaan, para penggugat akan kembali mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di PTUN Jakarta.

Seperti diketahui, tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kominfo RI ke PTUN Jakarta pada Rabu 30 November 2022. Para penggugat terdiri dari dua individu serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.

Penggugat menilai pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook