Tim Advokasi Kebebasan Digital: Pemblokiran Platfrom oleh Kominfo Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Saksi Ronny Adolof Buol dan Aidil Ichlas ketika sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3/2023). (Foto: LBH Pers)

Jakarta, DetikManado.com – Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3/2023).

Dua saksi tersebut yakni Ronny Adolof Buol, pendiri media Zona Utara yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Berikutnya yaitu Aidil Ichlas, seorang jurnalis sekaligus Ketua AJI Kota Padang.

Keduanya adalah pengguna Paypal yang terdampak secara langsung pemutusan akses delapan situs dan platform digital yang menjadi objek dalam gugatan ini.

Kedua saksi menerangkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kominfo RI sebelum akses terhadap aplikasi, utamanya Paypal, diputus pada 30 Juli 2022 silam.

Ronny Adolof Buol menggunakan Paypal untuk dua keperluan, yaitu untuk menerima pembayaran royalti foto dan video jurnalistik yang dikirim di marketplace online serta untuk pembayaran lisensi website berita Zona utara.com yang dikelolanya.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email