Lolak, DetikManado.com – Buntut kegiatan penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDL oleh Aparat Penegak Hukum (APH), puluhan warga Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong melakukan aksi blokade sebagian ruas Jalan Raya AKD, Kamis (30/11/2023).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 22.30 Wita tersebut dilakukan dengan cara menumpuk sejumlah material bebatuan, batang pohon dan balok di jalan raya menyebabkan putusnya arus lalu lintas kendaraan dari arah Kotamobagu menuju wilayah Dumoga atau Bolsel dan sebaliknya.
Mengetahui adanya aksi tersebut puluhan personel gabungan Polres Bolmong, Personel Brimob Batalyon B Inuai dan TNI yang disiagakan di kantor Polsubsektor Dumoga di Desa Pusian langsung turun ke lapangan.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH, Tim Gabungan mendatangi lokasi jalan yang sudah diblokade sekelompok warga dan memberikan imbauan secara persuasif untuk membuka akses jalan, dan membubarkan diri.
Namun imbauan yang diberikan tidak dipatuhi malahan kelompok warga yang memblokade jalan semakin beringas, berteriak-teriak dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas.
Melihat aksi kelompok warga yang semakin beringas tersebut, akhirnya dilakukan tindakan yang lebih keras dan terukur dengan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa hingga akhirnya membubarkan diri dan arus lalu lintas normal kembali.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH membenarkan adanya aksi sekelompok warga desa Toruakat yang memblokir jalan raya AKD.
Menurutnya tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian sudah sesuai prosedur dalam hal ini Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.