Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa Laporkan Steven Kandouw ke Polda Sulut

Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa Daniel Pangemanan SH MH saat membuat laporan di Polda Sulut, Selasa (16/1/2024).

Manado, DetikManado.com – Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa melaporkan Ketua Bappilu PDIP Provinsi Sulut Steven Kandouw (SK) ke Polda Sulut, Selasa (16/1/2024).

Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang terjadi saat kampanye di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulut, Sabtu (13/1/2024).

Bacaan Lainnya

Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa Daniel Pangemanan SH MH mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Steven Kandouw yang juga Wakil Gubernur Sulut saat berorasi di Taman Cita Waya Langowan, Sabtu (13/01/2024) lalu. Laporan tersebut disampaikan ke Reskrim Polda Sulut.

“Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa melaporkan SK terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang ujaran kebencian dan pembohongan publik atau hoaks,” papar Daniel Pangemanan, Rabu (17/1/2024).

Daniel Pangemanan mengemukakan, dalam substansi hukum ada dua hal yang dilakukan SK. Pertama, melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu Calon Presiden, yaitu Prabowo Subianto. Dan kedua, pembohongan.

Sangat jelas dia mengatakan Patung Schwarz dibuat oleh Olly Dondokambey. Padahal seluruh masyarakat Langowan dan Sulut umumnya tahu Patung Schwarz yang baru merupakan sumbangan pribadi Prabowo Subianto.

Komentar Facebook

Pos terkait