Manado, DetikManado.com – Tim Charlie Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual terhadap korban, OYM, di salah satu kos di Kecamatan Malalayang, pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 03.30 Wita.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024), di salah satu kos di Kecamatan Malalayang. Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun dengan pekerjaan sebagai satpam, yang beralamat di Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku merekam dan mengambil gambar korban OYM, seorang wanita berusia 24 tahun dengan pekerjaan yang sama sebagai Satpam, yang beralamat di Desa Ulungpeliang, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kejadian bermula saat saat pelaku merekam dan mengambil gambar korban ketika korban sedang mengganti pakaian di dalam kos. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman dan gambar tersebut kepada keluarga dan teman-teman korban setelah hubungan mereka berakhir.
Ancaman ini membuat korban merasa terganggu dan tidak aman.