Dandel juga mengaku mendapat kabar, dari daftar nama-nama yang ada di list tersebut sebagian besar itu tidak bergejala yang artinya mereka bukan potensi penularan.
“Jadi aparat desa jangan bertindak gegabah,jangan main hakim sendiri,”tegas Dandel.
Dia menambahkan, jangan kemudian memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan karena semua yang harus dilakukan secara prosedural.
“Ketika kita melakukan tindakan hukum yang tidak ada dasar hukumnya, maka itu juga sebenarnya adalah pelanggaran hukum,” pungkas Dandel.(ml)