Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Pelaku Buang Korban Di Jurang

Manado,DetikManado.com – Polisi tangkap seorang pria bernama Steafert (22) warga Desa Wusa,Kecamatan Talawaan,Kabupaten Minahasa Utara,Sulawesi Utara,yang tega mencabuli seorang bocah perempuan berinisial APA yang masih berumur 11 tahun,asal Kabupaten Minahasa Utara,Jumat (01/02/2024).

Pelaku juga tega mendorong korban ke dalam jurang namun beruntung dirinya berhasil selamat karena tersangkut di ranting pohon.

Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan,kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dengan maksud untuk mengambil paket di Desa Sukur.

“Namun terlapor membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,”ungkap Sitepu.

Lanjut dia,pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan,Kota Tomohon.Dan setibanya di lokasi pelaku memukul,menarik-narikdan mendorong korban ke arah jurang,dengan harapan korban jatuh dan meninggal dunia.

“Namun,sekali didorong korban tidak jatuh malah menggantung di salah satu ranting pohon.Alhamdulillah,korban masih bertahan sehingga tidak jatuh ke dalam jurang,”ungkap Sitepu.

Kata dia,pelaku kemudian melempar sebuah batu dan buah kelapa ke dalam jurang dengan harapan mengenai korban.

“Karena tidak ada lagi suara,pelaku mengira korban telah meninggal dunia yang kemudian meninggalkannya,”jelas Sitepu.

Mendapat informasi dari SPKT,kemudian Tim Delta Resmob Satreskrim Polresta Manado melakukan interogasi kepada korban untuk menanyakan keberadaan dari pelaku.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan dari pelaku. Kemudian tim menuju tujuan yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di RS Permata Bunda,”tandas Sitepu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ml)

Komentar Facebook