MANADO, DetikManado.com – Dugaan tindakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Manado, pada pelaksanaan pemilu 2019, mendapat tanggapan dari pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Very Yohanis Londa.
Menurut Very sapaan akrab Very Yohanis Londa, ketentuan mengenai netralitas ASN, telah diatur dalam Undang-undang (UU), baik di UU 5/2014 tentang ASN, UU 10/2016, Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2004 tentang kode etik PNS.
“Bagi ASN yang tidak nentral, tentunya akan dikenakan sanksi tergantung pada kasus yang ada. Dimulai dari sanksi ringan sampai berat yaitu pemecatan,” jelas Very yang juga akademisi Fisip Unsrat Manado.
Doktor jebolan Universitas Padjadjaran Bandung ini, menambahkan, kepada ASN yang terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi kali ini, ada baiknya dilakukan pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat, sebagai efek jerah agar tidak ditiru oleh ASN yang lain.