Warga Maelang Diciduk Aparat Polres Bolmong, Diduga Gelapkan Uang Milik PT Pos Indonesia

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: istockphoto.com)

Lolak, DetikManado.com – Seorang warga Desa Maelang, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong, berinisial HAT alais Kodi (27) diciduk Tim Berantas Satreskrim Polres Bolmong pada Jumat (16/2/2024).

Kodi diduga telah menggelapkan uang milik PT Pos Indonesia (Persero) cabang pembantu Maelang. Tak tanggung-tanggung, uang Rp 450 juta berhasil ditilep oleh pria yang bekerja sebagai karyawan non organik pada Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Maelang tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolinug membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengecekan yang dilakukan Manajer PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kotamobagu pada 3 Pebruari 2024 ke sejumlah Kantor Cabang Pembantu di wilayahnya.

Pada Kantor Cabang Pembantu Maelang, ditemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 450 juta.

“Atas dasar temuan tersebut selanjutnya  pada 5 Februari 2024 kasusnya dilaporkan ke Polres Bolmong,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait