Liefan memaparkan, menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen, dan meminta keterangan para saksi. Setelah didapat cukup bukti kemudian Tim Berantas Satreskrim yang dipimpinnya melakukan pengintaian untuk memburu pelaku.
Alhasil pada Jumat (16/2/2024), sekitar pukul 14.00 Wita, diperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lolanan, Kecamatan Samgtombolang.
“Pada pukul 17.00 Wita, Kodi berhasil diciduk dan dibawa ke kantor Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, Kodi mengaku bahwa uang yang digelapkannya tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online. (Yoseph Ikanubun)