1.557 Narapidana di Sulut Terima Remisi HUT ke-77 RI, 19 Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. (dok DetikManado)

Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana, yaitu narkoba 70 orang, tindak pindana korupsi 4 orang, perlindungan anak 940 orang, perdagangan manusia 2 orang, pembunuhan 209 orang, penggelapan 17 orang, dan lainnya 317 orang.

Perlu diketahui, remisi jenis RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Sedangkan RU2 setelah mendapat remisi langsung bebas.

Bacaan Lainnya

Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2, yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga mendapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (Joseph)

Komentar Facebook

Pos terkait