Kesempatan Revisi HPN
Bagi saya, HPN ini tidak terlepas dari kepentingan masing-masing organisasi pers. Tapi, tidak salah kan ketika duduk dan berdiskusi untuk ‘membahas ulang’ HPN ini. Pernah ada wacana untuk membahas HPN tersebut.
Dua organisasi pers selain PWI, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sekitar tahun 2018 pernah menaikan isu ini. Dilansir dari Tempo.co, menurut kedua organisasi pers ini, setelah Soeharto jatuh menyusul gerakan reformasi tahun 1998, ada sejumlah perubahan penting yang terjadi dalam bidang media yaitu koreksi regulasi Orde Baru.
Di antaranya, terbitnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (di atas) serta pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Penerangan Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.
Sebelumnya, tanggal 16 Februari 2017 diadakan seminar bertajuk “Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional” di Hall Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dikutip dari Tirto.Id. Tujuan seminar ini untuk mencari solusi atas perdebatan terkait tanggal 9 Februari.
Seminar ini mengundang nara sumber Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam, wartawan senior Atmakusumah dan peneliti sejarah pers, Muhidin M Turut hadir membahas materi ini seperti PWI, AJI dan IJTI.
Pertanyaan selanjutnya adalah: Masih adakah ada kesempatan untuk membahasnya? Selagi kita peka terhadap wacana beberapa tahun silam?
Hemat saya, HPN ini perlu dibahas secara seksama antara organisasi-organisasi pers. Selanjutnya menjadi ‘rekomendasi suci’ untuk Dewan Pers.
Dan tidak menutup kemungkinan, dengan keberanian, ‘mendesak’ Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), khusus untuk peringatan HPN. (***)