Meidy Tinangon: Tahapan Belum Selesai, KPU Sudah Didesak Media Soal Siapa Pemenang

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon memaparkan materi dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar oleh Dewan Pers pada, Kamis (12/9/2024), di Peninsula Hotel Manado. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Pernyataan menarik disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar oleh Dewan Pers pada, Kamis (12/9/2024), di Peninsula Hotel Manado.

“Berbicara tentang Pemilu dan Pilkada 2024, kita bisa lihat dari 3 aspek strategis yakni kerangka hukum, proses penyelenggaraan, dan penegakkan hukum Pemilu,” papar Meidy Tinangon mengawali materinya.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan tema yang disampaikan yakni ”Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada 2024”, Meidy Tinangon mengatakan, hal itu berkaitan dengan dengan kerangka hukum Pemilu. Menurutnya, beberapa PKPU juga terkait penyampaian info dan partisipasi masyarakat, misalnya PKPU 9 tahun 2022.

“Peran serta masyarakat ini, baik perorangan, kelembagaan, termasuk juga media massa. Nah menariknya ada beberapa contoh misalnya, tahapan Pemilihan belum selesai, KPU sudah didesak oleh media soal siapa pemenang,” tuturnya.

Dia mengatakan, terkait aturan kampanye di media sosial dalam Pilkada ini, pihaknya masih menunggu PKPU tentang peraturan kampanye.

“Kami belum bisa menyampaikan tanggapan, sebelum ada PKPU, termasuk soal kampanye,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan insan pers atau jurnalis masing-masing memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam penyebarluasan informasi, termasuk informasi pilkada. di Peninsula Hotel Manado.

“KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam Pilkada dan masing-masing punya kode etik,” ungkap Meidy Tinangon.

Dia mengatakan, kode etik yang harus dipatuhi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial maupun di media lainnya,” ungkap dia.

Kode etik dan perilaku lainnya, menurutnya, adalah harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan atau fakta.

“Juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi,” ungkap dia.

Workshop ini menghadirkan narasumber anggota Dewan Pers Totok Suryanto yang membahas tentang “Peran, fungsi, tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait Pilkada 2024”, kemudian materi tentang  “Belajar mencermati dan membaca data survey Pilkada”, disampaikan oleh founder Kedai Kopi Hendri Satrio.

Narasumber lainnya yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh memaparkan tentang”Pentingnya Keterlibatan Media Pers dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024”, serta Wakil Ketua KPID Sulut Heriyanyo yang mengulas terkait ”Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran”.

Workshop yang dipandu oleh Chetiza SZ Lumingkewas ini menghadirkan peserta Ahli Pers dari Dewan Pers, konstituen Dewan Pers, serta puluhan pemimpin redaksi media cetak, elektronik, dan online. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait