Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Bitung Ipda P Katiandagho mengatakan, tiga perempuan tersebut merupakan warga Kawangkoan, Kapubaten Minahasa.
“Masing-masing berinisial AW alias Afni (33), AW alias Afke (37) dan LM alias Lisa (31),” ungkapnya.
Lanjut Katiandago, ketiganya mengaku cap tikus tersebut dibeli dari Desa Ritey, Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga Rp450 ribu per jerigen.
“Ketiganya akan menjual kembali cap tikus tersebut di warung-warung yang ada di Bitung, dengan harga antara Rp500 hingga Rp550 ribu per jerigen. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)