Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong oleh salah satu warga, dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo.
Kanit Reskrim Polsek Ranowulu Ipda Hendra Marpaung mengatakan dua pelaku ditangkap oleh Polisi di rumah mereka, sedangkan satunya lagi menyerahkan diri.
“VK dan JK ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan AK menyerahkan diri di Polsek Ranowulu,” jelas Marpaung.
Sementara itu Kapolsek Ranowulu Iptu Wayan Budiartha menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 (1) KUHPidana sub pasal 2 (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 (1) tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, (dem).