“Keempat tersangka telah ditahan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur.
Menurut Wagiyanto, mereka merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu dan akan diedarkan di Manado. Sabu yang dibawa dengan berat setengah bal atau 25 gram sabu.
“Sabu ini sempat dipakai di dalam perjalanan sehingga berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram,” tandas Wagiyanto.
Akibat perbuatan itu, 4 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (ml)