Seperti diberitakan sebelumnya, CAT alias Laka ditangkap polisi pada Rabu (10/07), di Manado. Sedangkan GY alias Amay, ditangkap Kamis (11/07) pagi, di Gorontalo.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta miliknya digasak para tersangka dari dalam toko.(ml)