6 Kursi DPR RI 2024-2029 Dapil Sulut Milik Siapa? Ini Hitungannya

Manado, DetikManado.com – Pemilu 2024 sudah digelar Rabu 14 Februari 2024 lalu. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga memilih anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nah menarik untuk ditunggu, siapa saja yang bakal mengisi 6 kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut.

Diketahui, untuk menentukan pembangian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, digunakan Metode Sainte Lague.

Bacaan Lainnya

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Partai yang sudah mendapatkan kursi, di penghitungan selanjutnya akan dibagi dengan bilangan pembagi yang lebih besar.

Diketahui, dari Dapil Sulut terdapat 6 kursi ke DPR RI. Enam kursi ini yang diperebutkan partai-partai kontestan Pemilu 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Minggu (25/2/2024), pukul 20.00 Wita, surat suara sudah masuk dari 5731, dari total 8240 TPS di Sulut, atau sebanyak 69.55% suara.

Dari data tersebut, ada 5 partai dengan perolehan suara terbanyak yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra, dengan rincian seperti di bawah ini.

PDI Perjuangan:  295.488 suara

Partai Demokrat: 178.888 suara

Partai Golkar:      116. 833 suara

Partai Nasdem:    98.951

Partai Gerindra:    68.350

Nah, bagaimana membagi 6 kursi DPR RI itu berdasarkan perolehan suara partai-partai tersebut?

 

Cara Menghitung Kursi Pertama

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1. Berikut uraiannya:

PDI Perjuangan:  295.488/1= 295.488 suara

Partai Demokrat: 178.888/1= 178.000 suara

Partai Golkar:      116. 833/1= 116. 833 suara

Partai Nasdem:    98.951/1= 98.951 suara

Partai Gerindra:    68.350/1= 68.350 suara

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah PDIP dengan jumlah 295.488 suara.

 

Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena PDIP telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua PDIP dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, parial lainnya tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

PDI Perjuangan:  295.488/3= 98.496 suara

Partai Demokrat: 178.888/1= 178.000 suara

Partai Golkar:      116. 833/1= 116. 833 suara

Partai Nasdem:    98.951/1= 98.951 suara

Partai Gerindra:    68.350/1= 68.350 suara

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Demokrat dengan perolehan 178.888 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

 

Cara Menghitung Kursi Ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi PDIP dan Partai Demokrat dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, partai lainnya masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

PDI Perjuangan:  295.488/3= 98.496 suara

Partai Demokrat: 178.888/3=  58.963 suara

Partai Golkar:      116. 833/1= 116. 833 suara

Partai Nasdem:    98.951/1= 98.951 suara

Partai Gerindra:    68.350/1= 68.350 suara

Komentar Facebook

Pos terkait