Kapolda Sulut Jelaskan Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung

Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra yang turut menghadiri peresmian dan peninjauan jalan tol Manado - Bitung.

Manado, DetikManado.com – Presiden RI Joko Widodo resmikan secara virtual Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020).

 Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra yang turut menghadiri peresmian dan peninjauan pagi itu, menjelaskan dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Artinya masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Panca Putra.

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,”ungkapnya.

Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

“Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,”beber Irjen Panca Putra.

Komentar Facebook

Pos terkait