Posko Warga Dituduh Ilegal, Ini Kata Pemkab Mitra

Posko bantuan yang didirikan para pemuda. (Foto: DetikManado.com/Devon Pondaag)

Ratahan, DetikManado.com – Bencana Banjir yang menimpa Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur meninggalkan sejumlah masalah. Bukan hanya soal penanganan jalur masuk kendaraan, hingga soal bantuan untuk korban bencana.

Hal ini mulai terkuak hari, Rabu (22/9/2021) siang saat ada seorang pejabat teras di Pemkab Mitra menuduh sebuah posko bantuan sebagai ‘Posko Ilegal’ yang sebelumnya sudah menangani sejumlah bantuan sejak bencana banjir terjadi di wilayah itu.

Posko bantuan yang dituduh ‘Posko Ilegal’ ini didirikan sejumlah pemuda desa tersebut saat bencana terjadi dan belum ada posko lain hadir dilokasi bencana itu, langsung ‘tersinggung’ bahkan tidak menerima diperlakukan demikian.

Bahkan ada tiga posko yang didirikan saat itu dan sejumlah bantuan langsung mengalir dan ditangani posko bantuan ‘Ilegal’ bahkan hingga hari ini masih masuk sejumlah vantuan di posko tersebut. Namun ada keputusan baru dari Pemkab Mitra yang mewajibkan Posko inti harus dipusatkan ditangani BPBD Mitra.

Persoalan menjadi rumit karena sejumlah bantuan sudah ada di tiga posko sebelumnya dan sudah terdata siap untuk disalurkan sementara Posko BPBD sebagai posko inti Pemkab Mitra dipusatkan di Puskesmas Ratahan.

Seorang koordinator posko bantuan yang ditemui, sangat menyesalkan akan sikap pemkab Mitra yang akhirnya menutup posko mereka sementara masih banyak bantuan yang datang memberikan bantuan.

Komentar Facebook