Manado, DetikManado.com – Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pihak Keluarga Bharada E pun menilai vonis tersebut sudah adil. Atas putusan tersebut, mereka mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim.
“Kami yakin dan percaya Tuhan akan memberikan keadilan kepada Richard,” ujar paman Richard, Royke Pudihang kepada wartawan di Manado, Sulut, Rabu siang.
Sebelumnya, dia mengaku terkejut saat Richard dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara. Kendati demikian, Royke mengingatkan agar Richard terus berkata jujur sehingga mendapatkan hasil yang baik.