Penanganan Kasus Korupsi Pasar Kuliner, Warga Apresiasi Kajari Kotamobagu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar. (Foto: DetikManado.com/Ali Akbar)

Kotamobagu, DetikManado.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat Kotamobagu atas kinerja pihaknya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Kuliner.

Salah satunya datang dari aktivis dan pegiat media sosial, Didi Musa. Dia mengaku salut atas kinerja Kajari Kotamobagu dan berharap prestasi, yang diraih dapat memotivasi serta menginspirasi satuan kerja di daerah.

Bacaan Lainnya

“Prestasi yang diraih oleh Kejaksaan dibawah kepemimpinan Elwin Agustian Kahar Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Dimus dalam keteranganya, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya sidang putusan kasus Tipikor pasar kuliner, digelar pada Rabu (22/2/2023). Kasus tersebut menyeret 2 pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Adapun terdakwa yakni Herman J Aray dan Mulyadi Mando, serta 2 terdakwa lainnya, Deni Daun bersama istri Yenny Syukur, selaku pihak ketiga pembangunan pasar kuliner.

Dalam putusan yang dibacakan, hakim mendakwa Herman dengan dakwaan subsider pidana penjara 3 Tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Adapun terdakwa Yenny Syukur dihukum 4 tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang penganti Rp 659.168.839,80-subsider 1 tahun pidana penjara, dengan denda Rp 200 jt subs 1 bulan. Sementara itu, Deny dihukum penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 jt subsider 1 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) masih mempertimbangkan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait