Manado, DetikManado.com – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulut menggelar rekonstruksi kasus ayah di Manado yang tega menganiaya anak bayinya hingga meninggal dunia, pada Rabu (15/2/2023).
Rekonstruksi yang berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut tersebut dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba, dan diperagakan langsung oleh tersangka AB (25) bersama beberapa saksi.
Kasubdit IV Renakta mengatakan, total ada tiga adegan dalam rekonstruksi ini, yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan oleh tersangka.
“Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai dia (tersangka) tinggalkan, dan dia membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit,” ungkap AKBP Paulus Palamba.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik.
“Anak-anak agar dijaga, jangan dibiarkan karena anak-anak juga dilindungi oleh undang-undang. Jadi saya harapkan, sebagai orang tua atau siapapun, kita harus menjaga anak-anak. Jangan kita menjadikan anak-anak sebagai sasaran kemarahan,” pungkas Paulus.
Diketahui, sebelumnya penganiayaan itu terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah tersangka. Tersangka tega menganiaya anak kandungnya tersebut hingga meninggal dunia hanya lantaran merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone.
Tersangka kemudian ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di Rumah Sakit. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulut.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi