DPRD Kotamobagu Sahkan Perda Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota Tatong Bara: Permudah Investor

Wali Kota Tatong Bara didampingi Sekda Sofyan Mokoginta, menerima dokumen Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah dari Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag yang didampingi Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, juga Ketua Bapemperda DPRD Begie Gobel dan Sekwan Firmansyah Mokodompit.(Foto: Dokumentasi Dinas Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha di Daerah menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/6/2023) malam, di gedung DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang.

Wali Kota Ir Hj Tatong Bara mengapresiasi serta menyatakan bahwa langkah DPRD Kotamobagu mengesahkan ranperda tersebut menjadi sebuah perda, merupakan sebuah langkah maju dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien,” ujar Tatong Bara.

Dia mengatakan, keberadaan peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting dalam rangka mempermudah para pengusaha guna pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu.

Diketahui, ada dua agenda yang dilaksanakan oleh DPRD Kotamobagu dalam rapat paripurna dimaksud, yaitu pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022 dan pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam kesempatan itu, Tatong menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2022, yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.

Komentar Facebook

Pos terkait