Satwa Liar dari Maluku Utara Diselundupkan Masuk ke Sulut

Burung selundupan dari Maluku Utara yang berhasil diamankan pihak Balai Karantina Sulut.

Manado, DetikManado.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Jenis satwanya berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, belasan satwa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Bacaan Lainnya

Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, tim berhasil mendapati 5 keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya.

Unggas yang berhasil diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi. Jenis burungnya, yaitu 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah atau Eclectus roratus, 3 ekor kasturi Ternate atau Lorius garrulus, dan 2 ekor kakaktua putih (Cacatua alba).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana.

Komentar Facebook

Pos terkait