Manado,DetikManado.com – Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UKIT Tomohon Ferry Mailangkay dipanggil penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut terkait polemik penyelenggaraan pendidikan di kampus itu, Selasa (05/11/2024).
Usai diperiksa penyidik Polda Sulut Mantan Wakil Rektor UKIT Tomohon Ferry Mailangkay menjelaskan dirinya tidak berani mengklaim bahwa dia adalah orang yang terlibat dari awal sampai sekarang.
“Makanya saya dihubungi langsung oleh Kapolda untuk memberikan keterangan bagaimana duduk persoalannya,” ucapnya.
Kata dia, ada produk hukum berupa Putusan MA namun ada perbuatan melawan hukum dengan membawa SK 220 Kemendikbud untuk suatu penyelenggaraan pendidikan.
“Itu adalah SK Bodong dari kementrian yang membuat persoalan ini jadi panjang,” ungkap Ferry.
Dirinya dimintakan penyidik untuk mempertegas berdasarkan laporan masyarakat dan seperti apa persoalan isu ini.
“Banyak orang tidak tahu persoalannya karena banyak yang dipelintir, akar permasalahan di UKIT ini yaitu dialihkelola kepada badan hukum lainnya,” tegasnya.
Ferry menambahkan, dirinya adalah angkatan pertama dalam dokumen hukum akte tahun 1965,1985 dan penyesuaian UU.
“Jadi kalau memahami universitas dan yayasan harus jelas akarnya, tidak boleh sepotong-sepotong,” katanya
Ferry menambahkan, kepada penyidik dirinya menjelaskan konstruksi hukumnya karena ada entitas berbeda antara yayasan dan universitas.
“Jadi jangan mendahului atas kekuasaan,” pungkasnya.(ml)