Manado, DetikManado.com – Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa harian kembali terjadi di Kota Manado, Sulut. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FN (30) harus berurusan dengan Tim Resmob Polresta Manado setelah nekat menggadaikan motor yang disewanya.
Warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado ini diamankan polisi pada Senin (22/12/2025) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Kronologi Kejadian: Niat Sewa Berujung Gadai
Kasus ini bermula dari kesepakatan sewa-menyewa yang terjadi tiga bulan lalu, tepatnya pada 24 September 2025, di kawasan Tuna B, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil.
Korban bernama Novita Manzanaris (46), warga Tuminting, menyewakan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu bernopol DB 2368 HG kepada pelaku. Kedua belah pihak menyepakati tarif sewa sebesar Rp125 ribu per hari.
Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan pemilik, FN malah memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan cara digadai.
Pelaku menggadaikan motor tersebut kepada warga lain dengan nilai Rp2 juta.
Akibat ulah pelaku, korban Novita mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Pelaku Diciduk di Bunaken
Merespons laporan korban, Tim Resmob Polresta Manado segera bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari korban dan rekannya yang mengetahui posisi pelaku, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan FN di Kecamatan Bunaken.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diserahkan ke Piket Unit Reskrim I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Elwin.
Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, baik kepada orang asing maupun kenalan.
“Kami mengimbau agar berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini dan tengah melengkapi berkas perkara guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di meja hijau. (yos)















