Polisi Ringkus Perempuan Pelaku Penikaman di Manado, Setelah Sempat Kabur ke Kotamobagu

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: pexels.com)

Manado, DetikManado.com– Tim Opsnal Polsek Tikala berhasil mengakhiri pelarian VP alias M (19), seorang perempuan pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Kotamobagu, Sulut, setelah menganiaya korban di sebuah rumah indekos di Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Lawangirung ini dilakukan pada Rabu (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban berinisial AP (20), warga Pakowa, yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tikala, Iptu Stenly Tawalujan, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) dini hari. Pelaku secara tiba-tiba mendatangi lokasi korban dan langsung melancarkan serangan membabi buta.

“Pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka di bagian belakang leher, kedua tangan, serta punggung belakang korban,” ujar Iptu Stenly Tawalujan melalui keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Setelah menerima laporan dari korban yang mengalami luka robek dan goresan senjata tajam, Tim Opsnal Polsek Tikala yang dipimpin Katim I Made Budiano langsung melakukan pengejaran. Pelaku diketahui melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian pelaku, tim bergerak menuju Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumah keluarganya,” ungkap Tawalujan.

Iptu Stenly Tawalujan menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif karena pihak keluarga bersikap kooperatif saat petugas menjemput pelaku.

Saat ini, VP telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tikala untuk pemeriksaan lebih mendalam.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik untuk mendalami motif sebenarnya di balik penyerangan tersebut, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara sesuai KUHP. (yos)


Pos terkait