Bupati Sitaro Nonaktif: Pak Prabowo Tolong Saya!

Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada, Rabu (13/5/2026) siang.

Manado, Detik Manado.com – Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada, Rabu (13/5/2026) siang. Kedatangan Chyntia ini terkait dengan kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang tahun 2024.

Sekitar pukul 10.22 Wita, sebuah mobil tahanan memasuki halaman Kantor Kejati Sulut.

Bacaan Lainnya

Tak lama berselang, Chyntia keluar dari dalam mobil didampingi anggota TNI, pegawai Kejaksaan dan sejumlah orang lainnya.

Dia kemudian bergegas menaiki tangga dan naik ke ruang pemeriksaan.

“Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo untuk tolong diawasi. Tolong diawasi kasus ini,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa yang ingin dia sampaikan, Chyntia mengatakan, tolong diawasi kasus ini. Tolong dilihat secara objektif.

“Pak Prabowo tolong saya, Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Tolong diawasi dan dibuka secara objektif. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara,” ujar Chyntia.

Diketahui, sejak Rabu (6/5/2026) lalu, Chyntia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

Pada, Senin (11/5/2026), Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas dilantik sebagai Plt Bupati Kepulauan Sitaro mengisi posisi Chyntia yang non aktif.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut akhirnya menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada, Rabu (6/5/2026) malam. Bupati Sitaro ditahan Kejati Sulut setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan.

Sekitar pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman Kejati Sulut.

Diketahui, Bupati Sitaro ditahan terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.

‘’Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’’ ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.

Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, CIK telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan selanjutnya pada Rabu (6/5/2026), CIK diperiksa sebelum akhirnya statusnya diangkat menjadi tersangka dan dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.

‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, untuk ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

‘’Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar ,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Kepulauan Sitaro ini merupakan tersangka kelima yang ditahan pihak Kejati Sulut. Empat tersangka sebelumnya yang ditahan pada 31 Maret 2026 adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta. (yos)

 

 

 


Pos terkait