Bupati Boltim Sambangi Kakanwil Kemenkum Sulut, Harmonisasi Ranperbub Penjabaran APBD

Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto.

Manado, DetikManado.com — Kanwil Kemenkum Sulut melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, pada Kamis (19/2/2026).

Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Kegiatan ini dihadiri Bupati Boltim Oskar Manoppo, bersama jajaran perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi.

Hendrik Pagiling dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan regulasi daerah merupakan bagian penting dari upaya memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Saya mengapresiasi kehadiran langsung pimpinan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam proses harmonisasi ini,” ujar Hendrik Pagiling
Sedangkan Bupati Boltim Oskar Manoppo menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki urgensi strategis. Hal ini terutama untuk penyediaan alokasi anggaran pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur guna meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat.

Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut memberikan masukan agar substansi perubahan tetap berpedoman pada asas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu juga memastikan teknik penyusunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat berlangsung interaktif dan menghasilkan kesepakatan penyempurnaan rancangan, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang akan melakukan pemeriksaan akhir atas hasil penyesuaian rancangan sebelum penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkum Sulut.

Dokumen tersebut nantinya dapat diunduh oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui aplikasi e-harmonisasi.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan perubahan regulasi penjabaran APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan secara tepat, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya sektor kesehatan. (yos)


Pos terkait