Tahuna, DetikManado.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara, mendeportase 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina pada Jumat (20/3/2026).
Ketiga WNA tersebut adalah Hams Tajura Ebonalo, Neilbert Dela Cruz Pelone, dan Danny Patok Ganton, yang melanggar dokumen Keimigrasian.
“Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tahuna,” ungkap Kepala Kanim Tahuna, Ready Jootje Ratag pada, Sabtu (21/3/2026).
Proses pendeportasian dimulai sejak Rabu (18/3/2026), berdasarkan Surat
Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, tim pengawal yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit, bersama lima anggota tim lainnya, bertolak dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado.
Perjalanan dilanjutkan melalui jalur udara pada Kamis (19/3/2026) menggunakan maskapai Garuda Indonesia
(GA 601) dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta. “Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB, petugas segera melakukan
koordinasi dengan pihak otoritas bandara dan Imigrasi setempat untuk memproses
administrasi keberangkatan internasional,” ujarnya.
Puncak proses pendeportasian berlangsung pada Jumat (20/3/2026).
Pada Kamis 19 Maret pukul 22.00 WIB, petugas dan ketiga WNA menuju area Imigrasi Soekarno-Hatta
untuk finalisasi dokumen.
“Selanjutnya, pukul 01.00 WIB, Jumat 20 Maret 2026, ketiga WNA tersebut resmi diterbangkan menuju Manila, Filipina,
menggunakan maskapai Philippine Airlines,” ujarnya.
Pada pukul 01.20 WIB, seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai dengan situasi yang aman dan kondusif.
Dia mengatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi Keimigrasian dalam menjaga keamanan negara.
“Selain itu untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya memungkasi. (yos)















