Bitung, DetikManado.com – KFC Indonesia di Kota Bitung diduga menunggak penyetoran pajak restoran selama tiga bulan, yakni Februari, Maret, dan April 2026.
Padahal, pajak tersebut telah dipungut dari setiap pelanggan dan seharusnya langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung, Theo Rorong, mengungkapkan hingga pertengahan Mei 2026, KFC baru menyelesaikan kewajiban untuk satu bulan, yakni setoran pajak Februari.
“Baru bulan Februari yang dibayar. KFC Girian dan KFC Bitung sama-sama belum setor pajak selama tiga bulan. Mereka baru bayar satu bulan. Sudah beberapa kali kami beri peringatan,” kata Theo kepada DetikManado.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Theo menegaskan, Bapenda memberikan tenggat waktu hingga pekan depan. Jika tunggakan itu tidak juga dilunasi, persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung.
“Kalau sampai minggu depan belum dibayar, kami akan serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Langkah itu, menurut Theo, memiliki dasar yang kuat karena Bapenda telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bitung untuk mendukung penanganan persoalan yang berkaitan dengan pendapatan daerah, termasuk penagihan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Kerja sama ini memungkinkan kami meminta pendampingan hukum ketika ada wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik,” katanya.
Theo menekankan bahwa pajak restoran pada dasarnya bukan uang milik perusahaan. Pelaku usaha hanya bertindak sebagai pemungut pajak dari konsumen, lalu menyetorkannya ke kas pemerintah daerah.
“Ketika masyarakat membeli makanan, di dalam transaksi itu sudah ada komponen pajak yang dititipkan kepada perusahaan. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Menurut Theo, apabila dana pajak yang telah dipungut sengaja ditahan dan tidak disetorkan, tindakan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, selain sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
“Kalau pajak sudah dipungut dari masyarakat tetapi tidak disetor, tentu ini menjadi persoalan serius. Bahkan itu bisa termasuk penggelapan pajak,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Manager KFC Girian, Rendra, mengatakan pihak operasional di Bitung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran pajak.
“Untuk pembayaran pajak bukan wewenang kami. Kami hanya menyampaikan ke pusat. Setiap bulan data pajak kami kirim, dan pembayaran tetap dari pusat,” ujarnya.
Namun, Theo menilai mekanisme internal perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kewajiban perpajakan.
“Siapa pun yang mengatur pembayaran di internal perusahaan, kewajiban menyetor pajak tetap harus dipenuhi tepat waktu,” katanya.
Dengan tegas Theo mengatakan, jika hingga batas waktu yang diberikan tunggakan tersebut belum juga dilunasi. Bapenda kata dia, akan mengambil langkah hukum.
“Kami tidak main-main. Kami akan libatkan kejaksaan untuk masalah ini,” pungkasnya.
(Jamal Gani)















